Selasa 01 Aug 2023 23:59 WIB

Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Penembakan Bripda Ignatius ke Keluarga

Keluarga dan kuasa hukum korban diberi fakta-fakta terkait tewasnya Bripda IDF

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban, dengan membeberkan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa tewasnya Bripda IDF akibat kelalaian anggota polisi lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan keluarga dan kuasa hukum korban diberi fakta-fakta terkait tewasnya Bripda IDF, akibat kelalaian dari Bripda IMS di Rusun Polri, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Hari ini kita tidak melakukan gelar perkara terkait peristiwanya, kita terfokus bagaimana kita memberitahukan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa, akibat kelalaian dari tersangka ini kepada pihak keluarga,” kata Surawan di Bogor, Selasa (1/8/2023).

Surawan mengatakan, polisi melakukan penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi secara transparan. Hal itu pun disampaikan kepada pihak keluarga.

Ia menyebutkan, fakta yang disampaikan ialah ketika bagaimana peristiwa tewasnya Bripda IDF. Mulai dari tersangka berkumpul di kamar bersama para saksi, hingga korban datang ke kamar tersebut.

Ketika ditanya terkait kemungkinan keterlibatan tersangka lain, menurut Surawan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mengingat tersangka masih dalam penempatan khusus (patsus), dan akan dilakukan sidang etik dalam waktu dekat.

“Jadi masih konsentrasi untuk dalam rangka proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota diduga melakukan pelanggaran berat, dan dalam beberapa waktu dekat akan dilakukan sidang etik terhadap para terduga pelaku,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (purn) Benny Jozua Mamoto, menjelaskan gelar perkara kali ini lebih mendengarkan kepada fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan dilakukan. 

“Dari saksi, tersangka itu disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital, jadi ini pendekatannya sudah menggunakan scientific crime investigation. Jadi bagaimana keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti CCTV, bukti percakapan saksi maupun tersangka itu dicocokan,” ujarnya.

Fakta-fakta ini, kata Benny, disaksikan langsung oleh pihak keluarga. Agae keluarga dan penasihat hukum bisa tau fakta yang sesungguhnya di lapangan seperti apa.

“Kenapa mengundang keluarga? Supaya keluarga juga mengikuti fakta-fakta itu sampai dengan fakta itu terjadi, paling tidak keluarga jadi paham. Karena tadi semua sudah disinkronkan, antara keterangan saksi, tersangka dan bukti digital yang ada,” kata Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement