REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tujuh penjabat (Pj) kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Keputusan memberhentikan tujuh penjabat kepala daerah dilakukan usai Kemendagri melakukan evaluasi kinerja para Pj kepala daerah.
"Kurang lebih ada tujuh (penjabat kepala daerah) Jadi diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik dan ada yang ikut terlibat politik praktis," ujar Wempi usai hadiri pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXX Tahun 2023 secara hibrid di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Wempi tidak menjelaskan secara rinci tujuh penjabat kepala daerah dimaksud. Namun, semuanya adalah penjabat yang diganti ini adalah setingkat kabupaten/kota yang dievaluasi sejak dilantik mulai 2022.
Wempi menegaskan, penjabat kepala daerah adalah seorang birokrat yang ditugaskan menjalankan pemerintahan sementara hingga kepala daerah definitif terpilih. Karena itu, seorang penjabat tidak boleh memiliki kepentingan politik dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi kita bener-bener awasi ini agar tidak terkesan aparatur sekarang (ada kepentingan). Kan yang lalu terpilih orang politik. Kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain," ujar Wempi.
Sementara itu, untuk penunjukan penjabat untuk daerah yang masa jabatannya kepala daerahnya habis September saat ini sudah dibuat daftar oleh Kemendagri dan disampaikan ke masing-masing daerah. Nantinya, masing-masing daerah mengajukan usulan nama-nama penjabat dan akan melalui proses sidang pra-TPA sebelum diusulkan ke Presiden Joko Widodo.
Saat ini ada beberapa daerah diantaranya 17 provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah yang habis September mendatang. Namun demikian, usulan namanya belum masuk ke Kemendagri.
"Belum ada, baru kita samapaikan surat pemberitahuan kepada DPRD kabupaten kota provinsi yang akan berakhir itu untuk usulkan nama," ujarnya.
Karena itu, Wempi tidak dapat memastikan nantinya sosok yang akan mengisi kursi Jateng dan Jabar satu untuk sementara. "Itu yang kami tungggu usulan dari DPR masing-masing gitu. Itu yang kami tunggu kan dari DPRD masing-masing," ujarnya.
Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 maupun Pilkada mendatang. Hal ini kata Tito, karena penjabat kepala daerah adalah seorang birokrat yang bertugas mengisi kekosongan menjalankan pemerintahan daerah.
"Saya mau tekankan di sini kalau (kepala daerah) definitif wajarlah kader partai, yang penjabat ini adalah birokrat yang tujuannya hanya mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan," ujar Tito dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) XV Tahun 2023 dan APKASI Otonomi Expo 2023 di BSD, Kamis (20/7/2023).
Karena itu, dia meminta penjabat dapat memposisikan dirinya sebagai orang netral dalam Pemilu. Hal ini penting untuk menjaga kondusifnya pelaksanaan tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan.
"Saya minta betul-betul mengambil posisi netral tidak berafiliasi pada partai manapun atau calon siapapun. Karena sekali berafiliasi nanti akan menimbulkan kecemburuan lain dan akan menimbulkan kekisruhan politik, ini ambil posisi netral tidak ada politik praktis dukung mendukung," ujarnya.