Selasa 04 Jul 2023 15:15 WIB

Kejagung Sebut tak Temukan Aliran Dana Korupsi BTS Ke Dito Ariotedjo

Kejagung menegaskan peristiwa korupsi BTS dan penerimaan aliran ke Dito berbeda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga

Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.  

“Sehingga dari hal tersebut, nampak jelas bahwa peristiwa ini (dugaan penerimaan) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS 4G Bakti Paket-1, sampai Paket-5,” ujar Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengaku, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito tersebut ada terkait dengan upaya untuk memengaruhi tim penyidikan di Jampidsus dalam pengungkapan skandal korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti. Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan Rp 27 miliar oleh Dito terungkap melalui pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti tersebut.

“Apakah peristiwa itu (penerimaan uang) ada atau tidak? Kami juga masih mendalami. Apakah ada atau tidak (uang penerimaannya), juga belum tentu,” kata Kuntadi.

Sebab itu, Kuntadi menegaskan, agar dipahami berbeda antara peristiwa korupsi BTS 4G Bakti di Kemenkominfo, dengan dugaan adanya penerimaan uang oleh Dito tersebut. Karena kata Kuntadi kedua peristiwa itu berbeda, meskipun ada keterkaitannya. "Jadi jangan dicampuradukkan. Kegiatan (dugaan penerimaan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS 4G Bakti,” tegas Kuntadi.

Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito itu, disinyalir sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengendalikan dan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti. “Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan (korupsi BTS 4G Bakti) tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan," kata Kuntadi.

Pada Senin (3/7/2023), penyidikan Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo selama 2,5 jam di Gedung Jampidsus. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito dari terdakwa Irwan Hermawan. Dugaan penerimaan itu, Irwan ungkap dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnama (WP).

Dalam pengakuannya, Irwan mengaku menerima pengumpulan uang setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda-beda. Namun atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti memerintahkan agar Irwan menyebarkan uang Rp 243 miliar tersebut ke 11 pihak.

Dalam daftar 11 penerima itu, dalam kesaksian Irwan disebutkan salah-satunya adalah Dito Ariotedjo. Penyerahan uang untuk Dito tersebut dilakukan pada November-Desember 2022. Nilainya sebesar Rp 27 miliar. Keterangan waktu pemberian uang tersebut menunjukkan Dito yang saat itu belum menjabat sebagai Menpora.

Akan tetapi tercatat sebagai salah-satu dari staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan penjelasan waktu pemberian uang kepada Dito tersebut terjadi pada saat-saat awal Jampidsus meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan, Rabu (2/11/2022).

Menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf tersebut, pun menegaskan merasa terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan (IH) tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G Bakti itu. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk memertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement