Selasa 04 Jul 2023 14:44 WIB

Polda Jabar Limpahkan Laporan Ulama Terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jabar, Selasa (4/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat melimpahkan laporan pengaduan ulama Tasikmalaya terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri. Para ulama melaporkan Panji Gumilang ke polisi terkait dugaan penistaan terhadap agama Islam.

"Laporannya kita terima namun akan diteruskan ke mabes (Bareskrim Polri)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Ia menyebut pelimpahan laporan pengaduan ke Mabes Polri dilakukan karena sudah terdapat laporan yang ada di mabes. "Karena laporan yang sama sudah ada di Mabes," kata dia.

Ibrahim mengatakan Polda Jawa Barat akan senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. "Polda Jabar akan senantiasa untuk menjaga situasi Kamtibmas," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). Ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani mengatakan pelaporan Panji Gumilang ke Polda Jabar dilakukan atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Hal itu membuat gaduh masyarakat dan umat Islam di Indonesia.

"Kita melaporkan bukan pesantrennya, tapi kita melaporkan pimpinan ponpes atas nama Panji Gumilang atas penodaan agama yang mana statement dia berseliweran di media sosial," ujar dia di Polda Jawa Barat.

Para ulama dan tokoh masyarakat di Tasikmalaya, ia mengatakan meminta pemerintah untuk segera memproses dan mempidanakan Panji Gumilang. Terkait dengan pesantren yang dikelolanya, ia menilai pemerintah harus segera menyelamatkannya.

"Kita sekali lagi tidak menanggapi soal yayasan pesantrennya, pesantren adalah aset yang harus diselamatkan," tegas dia.

Ruslan menyebut penegak hukum harus segera memproses oknum-oknum yang berada di pondok pesantren tersebut. Keberadaan mereka menyesatkan santri dan umat Islam di Indramayu.

"Yang melaporkan kami dari perwakilan forum ulama Kota dan Kabupaten Tasikmalaya kemudian dari ormas Islam kemudian dari pimpinan pondok pesantren. Mudah-mudahan laporan kami bisa diterima Polda Jabar," kata dia.

Dengan pelaporan tersebut dan telah ditandatangani lebih 50 pimpinan, ia berharap kondusifitas di masyarakat berjalan dengan baik. Selain itu pelaporan Panji Gumilang dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan.

"Intinya kita ingin segera diproses, karena Tasikmalaya adalah barometer," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement