Sabtu 15 Nov 2025 09:30 WIB

Keterlambatan Gaji Honorer Terjadi karena Data tak Masuk Dapodik

Guru honorer yang terdaftar di Dapodik berhak menerima pembayaran melalui Dana BOS.

Rep: Noor Alfian/ Red: Muhammad Hafil
Dana BOS (ilustrasi)
Dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer umumnya terjadi karena ketidakterdataan guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan dan kini direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kita kan menghargai proses hukum, tapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya,” ujar Nunuk. 

 

Ia menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden. “Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden,” katanya. 

 

Nunuk menekankan pentingnya rehabilitasi tersebut bagi guru yang telah lama mengabdi. “Guru itu memang mengabdinya sudah cukup lama. Ada yang tinggal beberapa bulan lagi pensiun. Sehingga mereka bisa mendapatkan hak pensiunnya. Yang paling utama itu,” katanya. 

 

Terkait polemik guru honorer yang tidak menerima gaji tepat waktu, Nunuk menjelaskan bahwa guru honorer yang terdaftar di Dapodik berhak menerima pembayaran melalui Dana BOS. Namun, ia menyebut masalah muncul ketika data guru tidak masuk ke sistem.

 

“Masalahnya kita harus cek mengapa guru itu tidak ada di dapodik. Karena yang memasukkan di dapodik bukan dari kementerian, ya. Dari operator daerah, jadi ya kita harus cek,” jelasnya.

 

Karena itu, pihaknya berencana menindaklanjuti dengan memanggil operator terkait. “Iya, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk. Pendataan didapodik,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement