Rabu 03 Sep 2025 09:06 WIB

Polda Jabar Telusuri Aktor Utama Pemicu Kerusuhan di Bandung, Klaim Kantongi Bukti Jejak Digital

Penyelidikan akan melibatkan Mabes Polri dan tim ahli digital forensik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah massa membakar gerbang dan melempari Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (1/9/2025). Setelah diperingatkan, aparat akhirnya membubarkan paksa massa yang umumnya berpakaian hitam ini.
Foto: undefined
Sejumlah massa membakar gerbang dan melempari Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar) saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (1/9/2025). Setelah diperingatkan, aparat akhirnya membubarkan paksa massa yang umumnya berpakaian hitam ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) tengah menelusuri dugaan adanya aliran dana serta aktor utama di balik kerusuhan yang terjadi di Jalan Tamansari, Kota Bandung dan beberapa tempat lainnya. Mereka mengaku telah memiliki bukti jejak digital serta bukti lainnya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat menjadi petunjuk dalam penyelidikan. Ia mengaku penyelidikan akan melibatkan Mabes Polri dan tim ahli digital forensik.

Baca Juga

“Dari (bukti) jejak digital ini kita harapkan bisa mengungkap siapa aktornya, pendananya, dan pihak lain yang terlibat. Mohon doa dan dukungan agar segera terungkap,” ucap Kapolda Jabar, Selasa (2/9/2025).

Ia menuturkan, kepolisian tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Bahkan, ia menyebut polisi siap melakukan pengawalan selama aksi dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pihaknya mengingatkan unjuk rasa yang dilakukan tidak melanggar hukum apalagi bertindak anarkis. "Jangan sampai melanggar hukum atau melakukan perbuatan anarkis, karena pasti akan kami tindak tegas,” ungkap dia.

Ia menegaskan penindakan akan dilakukan secara terukur dan tetap berpedoman pada undang-undang serta peraturan Kapolri. Selain itu, langkah preventif berupa patroli juga ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mempedomani undang-undang, peraturan Kapolri, dan instruksi pimpinan. Jika ada yang mengganggu ketertiban umum dengan tindakan anarkis, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum,” kata dia.

Ia menambahkan sebanyak 16 orang pelaku kericuhan diamankan dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa ganja dan air softgun. Pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa para pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement