BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (26/6/2023). Penyitaan aset tersebut untuk menutupi biaya terpidana perkara suap mantan rektor Unila Prof Karomani yang harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar. Jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu mengatakan, terpidana Karomani baru...
Berita Lainnya