Selasa 20 Jun 2023 21:28 WIB

Kasud Dugaan KDRT, Bareskrim akan Periksa Adik Bukhori Yusuf Terkait Pernikahan Siri

Tim penyidik juga akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
 Bukhori Yusuf
Foto: Istimewa
Bukhori Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi-saksi pernikahan Bukhori Yusuf (BY), dengan istiri keduanya inisial M. Pemeriksaan tersebut sebagai proses penyelidikan lanjutan kasus pelaporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi VIII DPR itu dengan perempuan 30-an tahun tersebut. 

Salah satu saksi yang rencananya yang akan diperiksa adalah inisial AL, dan seorang alim ulama yang menikahkan keduanya. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah menerangkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat ini. Rencana tersebut, sudah dijadwalkan sejak pekan lalu oleh tim penyidikan Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirtipidum Bareskrim.

Baca Juga

“Pekan ini Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim akan memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi pernikahan selain yang sudah diperiksa sebelumnya,” begitu kata Nurul, Selasa (20/6/2023).

Selain memeriksa saksi-saksi pernikahan, kata Nurul, tim penyidik juga akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit (RS). “Permintaan keterangan juga dilakukan dengan berkordinasi dengan pihak RS,” kata Nurul menambahkan.

Namun, Nurul tak menjelaskan permintaan keterangan dari RS tersebut, apakah terkait dengan pembuktian terjadinya kekerasan terhadap korban M atau lainnya.

Menurut informasi dari tim penyidikan di Bareskrim Polri pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan salah-satunya terhadap inisial AL. “AL adalah adik dari terlapor BY yang menjadi salah-satu saksi dari pernikahan pihak terlapor dengan pelapor (korban) M,” begitu ujar sumber tersebut.

Pengacara BY Ahmad Mihdan kepada Republika menyampaikan, belum mengetahui rencana pemeriksaan saksi-saksi pernikahan dari pihak kliennya tersebut. Karena dikatakan dia, belum ada surat resmi pemanggilan yang diterima oleh pihaknya. Namun kliennya bersedia memberi keterangan jika diminta oleh kepolisian. “Sampai saat ini, dari (pihak) Pak BY belum ada mengabarkan untuk diminta keterangannya oleh penyidik (kepolisian). Tetapi, kami siap untuk memberikan keterangan,” begitu kata Mihdan, Selasa (20/6/2023). 

Mihdan pun mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi pernikahan antara BY dan M tersebut memang perlu dilakukan. Karena dikatakan dia, hal itu untuk menguji kedudukan hukum M sebagai pelapor KDRT yang diduga dilakukan oleh BY. “Kalau memang ada pemeriksaan saksi-saksi pernikahan oleh kepolisian, langkah seperti itu bagus menurut kami. Karena selama ini, klien kami menilai pelapor itu (M) tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Pak BY,” begitu ujar Mihdan. Akan tetapi Mihdan mengakui M memang isteri kedua BY yang dinikahi dengan cara agama atau siri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement