Senin 05 Jun 2023 18:21 WIB

Polri Belum Tingkatkan Status Kasus KDRT Politikus PKS

Polri sebut status kasus KDRT politikus PKS masih dalam tahap penyelidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Politikus PKS Bukhori Yusuf. Polri sebut status kasus KDRT politikus PKS masih dalam tahap penyelidikan.
Foto: Dok DPR
Politikus PKS Bukhori Yusuf. Polri sebut status kasus KDRT politikus PKS masih dalam tahap penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri tak kunjung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tungga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh bekas anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf terhadap isteri keduanya, inisial M (perempuan 30-an tahun). Kepala Bagian (Kabag) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, status hukum kasus tersebut masih dalam pendalaman lanjutan untuk menentukan peningkatan ke penyidikan.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan. Masih lidik (penyelidikan),” ujar Nurul kepada Republika.co.id, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Tim penyidik Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih membutuhkan permintaan keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk pendalaman materi kasus tersebut. Dan penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk menemukan tindak pidana atas pelaporan kasus tersebut.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan setelah gelar perkara awal di Bareskrim,” kata Nurul.

Gelar perkara awal kasus KDRT yang diduga dilakukan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap M itu sudah dilakukan pada Kamis (25/5/2023). Penyidik Bareskrim juga sudah meminta keterangan langsung dari korban M, pada hari yang sama.

Gelar perkara dan permintaan keterangan itu dilakukan setelah Dirtipidum Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (22/5/2023). Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan setelah 7 bulan penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, KDRT, dan kekerasan seksual itu mangkrak di Polrestabes Bandung.

Sementara korban M, sudah dalam perlindungan melekat selama 24 jam oleh Lembaga Perlindungan Saksi-Korban (LPSK) sejak Januari 2023. Informasi dari tim penyidikan, rencana kembali meminta keterangan pada Selasa (6/6/2023), atau Kamis (8/6/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement