REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berinisial R, istri eks anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Bukhori Yusuf melaporkan seorang perempuan berinisial MY, yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Terlapor MY merupakan istri siri dari anggota Komisi VIII DPR tersebut. "Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politikus partai," ujar pengacara R, Mila Ayu Dewata Sari di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Mila, MY telah membuat laporan palsu yang didasarkan adanya pembohongan dan pemutar balikkan fakta hukum. Dia menuding cerita tentang adanya penganiyaan dan dibumbui menjadi laporan KDRT, yang terindikasi merupakan upaya pembohongan publik.
Menurut Mila, keterangan yang disampaikan MY tersebut tidak disertai dengan visum et repertum (VER) yang sah dan meyakinkan. Padahal, kata dia, VER adalah alat bukti adanya penganiyaan. Sehingga dalam kasus itu perlu dilakukan pemastian terhadap adanya keaslian dan keabsahan VER yang dilampirkan.
Karena alasan itulah, Mila melaporkan balik MY dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan juga 311 KUHP. "Hal ini menuai polemik dalam masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang KDRT dan institusi Kepolisian yang menerima laporan yang diduga palsu tersebut," jelas Mila.
Dalam laporannya, pihak kuasa hukum juga menyerahkan bukti terkait adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY. Termasuk mengenai kebohongan MY yang mengaku hamil dan diperkosa oleh Bukhori Yusuf.
Sementara hingga saat ini MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin. "Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan terdidik bukan oleh test pack yang kadar B-HCG-nya labil karena berbagai sebab misalnya penyimpanan, kemampuan interpretasi dan sebagainya," ucap Mila
Kemudian juga bukti kebohongan MY secara personal yang disampaikan, baik secara digital maupun dalam pernyataan pers. Misalnya, tentang pengakuan MY adalah seorang magister hukum dari salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Sementara hasil dari penelusurannya, yang bersangkutan belum lulus dari kampus tersebut. "Laporan ini inisiatif dari ibu dan juga putri beliau," kata Mila.