REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri melakukan pendalaman lanjutan terkait penyelidikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf (BY) terhadap isteri sirinya, perempuan inisial M (30-an tahun). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, pendalaman kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap BY, maupun saksi-saksi dari pihak terlapor.
Brigjen Ramadhan mengatakan, kasus yang saat ini dalam penyelidikan oleh tim Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dirtipidum Bareskrim Polri itu juga turut melakukan pendalaman alat-alat bukti dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. “Terkait kasus KDRT atas terlapor BY, penyidik telah berkordinasi dengan meminta rekam medis, dan visum psikiatrik kepada RS Kramat Jati,” begitu kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023). Namun Brigjen Ramadhan belum membeberkan apa hasil dari rekam medis, maupun resume psikologis tersebut.
Adapun terkait pemeriksaan saksi-saksi, kata Brigjen Ramadhan, tim penyidikan di PPA Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap BY sebagai terlapor. Pun permintaan keterangan dari isteri pertama BY, Rosita Komala Dewi (RKD), dan anak-anaknya. “Adapun saksi-saksi yang diperiksa, adalah saudara BY, isteri BY (RKD), anak BY, driver yang mengantar ke Bandung, isteri driver, dan resepsionis di salah-satu hotel di Bandung,” begitu kata Brigjen Ramadhan.
Akan tetapi, Brigjen Ramadhan, pun belum mendapatkan informasi lanjutan dari penyidik terkait hasil dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Kata Brigjen Ramadhan, kasus KDRT dan kekerasan yang diduga dilakukan BY terhadap M tersebut masih akan terus didalami. “Ini masih terus berproses dan masih terus dilakukan penyelidikan,” begitu kata dia. Pekan lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag) Penum Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah juga mengatakan, permintaan keterangan juga sudah dilakukan terhadap saksi-saksi pernikahan siri antara BY dan M. Termasuk meminta keterangan kepada seorang ustadz yang menikahkan BY dan M di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kasus KDRT dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan BY terhadap M terjadi sejak awal-pertengahan 2022. Puncaknya November 2022. M isteri siri BY yang dinikahi pada Februari 2022. Pernikahan siri tersebut diketahui dan disetujui oleh RKD sebagai isteri pertama. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam surat rekomendasi ke Bareskrim Polri pada 30 Mei 2022 menyebutkan rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan BY terhadap M terjadi sejak pertengahan tahun kemarin. Kasus tersebut sebetulnya sudah dalam penyelidikan di Polrestabes Bandung sejak November 2022.
Dan sejak Januari 2023, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan suaka terhadap M sebagai saksi-korban yang mendapatkan perlindungan melekat 24 jam sampai hari ini. Sejak Senin (22/5/2023), kasus tersebut diambilalih penanganannya ke Bareskrim Polri. Pelimpahan penyelidikan itu dilakukan setelah pihak M, sebagai saksi-korban melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Akan tetapi pelaporan tersebut tak berlanjut. Karena BY kadung dipecat dari keanggotaannya di Komisi VIII DPR. BY adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS). BY juga dicoret keanggotaanya sebagai kader PKS.