Selasa 20 Jun 2023 20:57 WIB

Jaksa Eksekusi Cambuk Enam Terpidana Pelanggaran Syariat Islam di Aceh

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

 Personil Polisi Syariah mengawal seorang pria Aceh dengan borgol sebelum dia dicambuk di depan umum karena berhubungan seks di luar nikah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena berjudi dan berhubungan seks di luar nikah. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Personil Polisi Syariah mengawal seorang pria Aceh dengan borgol sebelum dia dicambuk di depan umum karena berhubungan seks di luar nikah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena berjudi dan berhubungan seks di luar nikah. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran syariat Islam dalam beberapa kasus seperti judi hingga pemerkosaan anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga

"Keenam terpidana tersebut, yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), dan F (33)," kata Arif di Aceh Utara, Selasa (20/6/2023).

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Arif menjelaskan bahwa MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada tanggal 19 November 2022 sehingga melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.

H terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk bagi H dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.

Selanjutnya, kata Arif, terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Berikutnya, terpidana DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath atau berbaur dengan yang bukan mahramnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement