REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaporkan guru berinisial AU (50) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual ke Dinas Pendidikan DKI. AU diduga melecehkan seorang siswi berinisial ZKL (17) di sebuah SMK swasta di Cilandak.
"Sudah saya laporkan nota dinas ke pimpinan Dinas Pendidikan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sarwoko di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sarwoko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi kepada yayasan. Hal ini lantaran sekolah tersebut termasuk dalam salah satu SMK swasta di Cilandak, sehingga pengambilan keputusan mengenai sanksi berada di tangan yayasan.
"Karena itu di sekolah swasta, sehingga ini tergantung yayasan hukumannya apa. Beda dengan sekolah negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelumnya Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan juga sempat mempertemukan si oknum guru dengan yayasan tempatnya bekerja.
"Yang begitu itu, otomatis kami juga harus ada yang disampaikan kepada yayasan itu. Rekomendasi kita udah saya sampaikan," ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Sarwoko belum bisa menjelaskannya. Sebelumnya, polisi telah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh guru berinisial AU (50) kepada seorang siswi berinisial ZKL (17) yang dilakukan sejak 2023 hingga Agustus 2024.
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Senin (30/12/2024).
Dihubungi terpisah, orangtua korban, IA mengatakan baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor.