Sabtu 29 Jun 2024 11:29 WIB

Kemen PPPA Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Wanita oleh Pria Mengaku Polisi

Korban didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai seorang polisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjamin terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang wanita (berinisial DH) dari seorang lelaki yang tidak dikenal (KH).

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan seksual yang dialami oleh korban.

Baca Juga

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/6/2024), berawal ketika korban yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Korban didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai seorang polisi.

"Korban kemudian ikut pelaku dengan harapan akan dibawa ke kantor polisi, namun kemudian pelaku membawa korban ke wisma di Makassar dengan alasan memiliki janji dengan abangnya," kata Ratna dalam keterangannya pada Sabtu (29/6/2024) .

Di wisma tersebut korban mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Polrestabes Makassar.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan respon cepat dalam menindak pelaku,” ujar Ratna.

Ratna juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi perempuan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna mengatakan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

"Sementara ini, UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan penjangkauan dan memberikan layanan psikologis kepada korban," ujar Ratna.

Berkaitan dengan kasus ini, Ratna menghimbau kepada para perempuan agar selalu menjaga kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan yang selalu mengintai kaum perempuan."Jangan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenali," ucap Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement