REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan eksekusi pidana cambuk terhadap pasangan suami istri masing-masing berinisial IA (30 tahun) dan SR (33) tahun, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Pasangan suami istri ini dicambuk masing-masing 53 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung kepada Antara di Meulaboh, Jumat (3/5/2024)
Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.
Karena keduanya telah menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hukuman cambuk terhadap keduanya dikurangi sebanyak tujuh kali sehingga menjadi 53 kali cambuk.
Setelah keduanya menjalani hukuman pidana cambuk, kata Agung, pasangan suami istri tersebut kemudian dinyatakan bebas dan telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Kedua terpidana tersebut juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, kata Agung.
Sebelumnya, kedua terpidana tersebut diduga menyediakan tempat bagi pasangan mesum di rumah mereka, dengan tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu.
Bisnis pasangan suami istri tersebut berakhir setelah petugas dari Pemkab Aceh Barat dan kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya pada 2023 lalu.