Lalu korban diturunkan dalam keadaan masih terikat dan terlakban di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat. “Para pelaku mengambil handpone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola handphone korban,” tegas Titus.
Sementara korban NY saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami trauma. Korban harus menjalani rehabilitasi. Setelah diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di dalam mobil yang sedang melaju, korban NY dibuang di sebuah kebun kosong.
Lokasi pembuangan korban berada di didaerah Kemang, Bogor, Jawa Barat dengan keadaan muka dilakban. “Setelah itu berjalan empat hari kami lakukan penyelidikan, kami lakukan cek ke TKP awal, kami dapatkan petunjuk petunjuk, setelah itu kami tangkap pelakunya," tegas Titus.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.