REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil disertai dengan pemerkosaan di wilayah Cibubur, Bekasi. Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial NY pada tanggal 10 Juni 2023.
Dalam pengungkapan itu sebanyak dua orang pelaku berinisial R (30 tahun) dan J (30) ditangkap di lokasi yang berbeda. “Yang bersangkutan adalah korbannya adalah SPG daripada showroom mobil,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan, kasus pncurian disertai pemerkosaan tersebut diawali dengan kedua pelaku yang menghubungi korban dengan modus ingin membeli mobil. Setelah bertemu, korbannya dibawa berkeliling terlebih dahulu.
Di tengah perjalanan, korban disekap lalu diperkosa secara bergiliran dalam kendaraan yang melaju. “Kemudian juga diambil barang-barangnya antaranya adalah HP, kemudian uang yang ada di ATM-nya diminta pin-nya,” tegas Hengki.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.