Jumat 02 Jun 2023 22:35 WIB

Pemda Riau: Daging yang Diambil Warga dari TPA Itu Bahaya

Jelas daging tersebut sudah tidak layak konsumsi.

Daginf ilegal. Pemprov Riau memastikan daging impor yang diambil masyarakat dari TPA Bengkalis berbahaya.
Foto: dok. Humas Balai Karantina
Daginf ilegal. Pemprov Riau memastikan daging impor yang diambil masyarakat dari TPA Bengkalis berbahaya.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemda Riau memastikan daging impor yang diambil masyarakat dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Fara Linda Sari menyebutkan, daging yang sudah ditimbun beberapa jam di tempat yang kotor tersebut dapat membawa penyakit bagi orang yang memakannya. "Jelas daging tersebut sudah tidak layak konsumsi karena sudah ditimbun di TPA beberapa lama. Terutama terkontaminasi dengan sampah," kata Fara.

Baca Juga

Daging, telur dan susu merupakan produk yang mudah rusak. Jika dibiarkan cukup lama di suhu ruang, bakteri pembusuk berkembang banyak.

"Daging mengandung gizi yang tinggi sehingga bakteri mudah berkembang. Jadi kondisi yang kemarin memang sudah sangat tidak layak konsumsi," kata Fara.

Dikatakan dia, akan banyak risiko kesehatan bagi yang mengonsumsi daging yang sudah terkontaminasi bakteri. Tak hanya keracunan, buruknya daging yang telah dikonsumsi tersebut dapat menyebabkan kematian bagi anak-anak hingga lansia.

Lanjutnya, daging ilegal sendiri belum tentu dapat dipastikan aman dikonsumsi. Sebab prosedur dan kesehatan hewan itu sendiri tidak ketahui.

"Sedangkan daging impor yang masuk secara legal tentu sudah sesuai prosedur dan dari pusat sudah memastikan produk tersebut sudah bersertifikat, sehingga dijamin keamanan dan kesehatannya," kata dia.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan masyarakat beramai-ramai mengambil daging ilegal pasca pemusnahan yang dilakukan Bea dan Cukai di TPA Kecamatan Bantan, Senin (29/5/2023). Usai viral, Polres Bengkalis bersama instansi terkait melakukan razia dan menemukan 62 kilogram daging ilegal tersebut sudah dikemas dalam bungkus plastik dan siap dijual kembali ke masyarakat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement