Rabu 31 May 2023 06:59 WIB

Pelaku Pembacokan Pelajar Dititipkan di Lapas Bogor

Pelaku pembacokan pelajar dititipkan di Lapas Bogor bersama tahanan anak lainnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Pelaku pembacokan pelajar dititipkan di Lapas Bogor bersama tahanan anak lainnya.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Pelaku pembacokan pelajar dititipkan di Lapas Bogor bersama tahanan anak lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). ASR dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, sebelum nantinya dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung setelah vonis dijatuhkan PN Bogor.

Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Sopian, mengatakan ASR ditempatkan di tahanan bersama warga binaan (WB) anak-anak lainnya. ASR tidak ditempatkan di tahanan WB dewasa, karena dikhawatirkan ada keluarga korban dan mengancam keselematannya.

Baca Juga

“Kita nggak tahu ada keluarga korban di dalam. Satu sisi memang dia bersalah, tapi dari segi kemanusiaan kita harus lindungi,” kata Sopian di Lapas Kelas IIA Bogor, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Sopian menjelaskan, penempatan sementara ASR dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Lapas. Sambil mengesampingkan maksud dan tujuan ASR melakukan tindak pidana tersebut, karena hal itu bukan ranah Lapas.

Apalagi, kata Sopian, Lapas Kelas IIA Bogor tidak memiliki ahli kesehatan jiwa atau psikiater yang bisa mendampingi WB. Kendati demikian, ia berharap unsur penegak hukum lain seperti kepolisian maupun Kejaksaan Negeri, bisa membawa ASR ke psikiater.

Namun, Sopian menegaskan, selama dalam Lapas Kelas IIA Bogor pihaknya bertanggung jawab untuk mengamankan ASR. Sekaligus menjaga agar ASR tidak mengganggu WB lain.

“Tentunya pihak yang menahan (Kejaksaan Negeri Bogor) harus mengetahui apa yang menyebabkan dia seperti itu, dan itu bisa dilakukan oleh tim ahli. Nah kita ini sebenarnya hanya dititipin, dan kita memang tidak memiliki ahli psikiater untuk mengetahui jiwanya karena memang ASR menjadi ranah pihak yang menahan. Bukan kami,” jelas Sopian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement