Jumat 28 Nov 2025 15:43 WIB

Menteri Imipas: Lapas Terdampak Bencana di Sumatera Boleh Evakuasi Napi

Kemenimipas menegaskan pentingnya keselamatan narapidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Warga menyaksikan sejumlah rumah rusak tertimbun lumpur dan sampah kayu pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan pentingnya keselamatan narapidana yang menjalani hukuman di balik jeruji. Kemenimipas bahkan mengizinkan evakuasi napi kalau ada pertimbangan khusus mengenai bahaya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kemenimipas mengaktifkan prosedur emergency response untuk meminimalkan risiko dan dampak banjir pada fasilitas layanan publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menginstruksikan seluruh Kanwil serta UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terdampak untuk memutus seluruh aliran listrik dan peralatan elektronik ketika debit air mulai naik.

Baca Juga

"Serta melakukan evakuasi Warga Binaan ke titik lebih aman di dalam atau luar area UPT apabila situasi mengharuskan," kata Agus dalam keterangannya pada Jumat (28/11/2025).

Selain itu, petugas diwajibkan memantau informasi pemerintah mengenai potensi banjir serta memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mempercepat langkah penanganan. Seluruh instruksi ini sebagai prioritas utama negara menjaga keamanan serta martabat kemanusiaan di tengah kondisi darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 22, 30, 36, dan 48 bahwa pengeluaran Anak, Anak Binaan, Tahanan, dan Narapidana dapat dilakukan dalam hal kondisi darurat seperti bencana alam.

"Kami telah menggerakkan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk bersiaga penuh menghadapi cuaca ekstrem. Keselamatan warga binaan, petugas, dan masyarakat adalah fokus utama kami. Evakuasi, pemadaman listrik, pemantauan informasi, hingga koordinasi lintas lembaga kami jalankan secara terukur dan segera," ujar Agus.

Setelah bencana mereda, Agus menyebut UPT Pemasyarakatan akan memprioritaskan pemulihan area dengan pembersihan ruang hunian, pemeriksaan keamanan instalasi listrik, ketersediaan air bersih, serta penanggulangan potensi penyebaran penyakit agar lingkungan kembali layak digunakan. Prosedur penanganan terhadap napi dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-30.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Mitigasi Bencana.

”Proses evakuasi terhadap Warga Binaan telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Kondisi darurat ini membutuhkan gerak cepat, namun tetap memperhatikan prosedur keamanan. Kami juga menginstruksikan segenap jajaran yang terdampak agar meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan,” ujar Agus.

Hingga saat ini, sejumlah UPT Pemasyarakatan telah melakukan pengecekan kondisi blok hunian, memastikan instalasi listrik aman, serta menyiapkan lokasi evakuasi sementara jika debit air terus meningkat. Agus menyampaikan layanan UPT Imigrasi, seperti pelayanan paspor, akan dihentikan sementara sampai kondisi benar-benar pulih.

"Kemenimipas terus berupaya memperkuat kesiapsiagaan bencana di seluruh wilayah kerja, dengan sistem mitigasi lebih adaptif dan responsif sesuai perkembangan cuaca ekstrem nasional," ujar Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement