Jumat 12 May 2023 18:10 WIB

Orangtua Arya Korban Pembacokan di Bogor Berharap Pelaku Dihukum Mati

Kapolresta Bogor sebut pelaku pembacokan hanya akan dihukum maksimal 15 tahun penjara

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Keluarga korban meminta agar pelaku utama yang baru tertangkap dua bulan setelah kejadian, agar dihukum berat atau dihukum mati.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Keluarga korban meminta agar pelaku utama yang baru tertangkap dua bulan setelah kejadian, agar dihukum berat atau dihukum mati.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil menangkap ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan terhadap pelajar bernama Arya Saputra (16). Keluarga korban pun turut hadir di konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan ini, hingga berharap pelaku dihukum mati.

Anggota keluarga korban yang hadir ialah ibu kandung korban, ayah angkat korban, ibu angkat korban, dan saudara-saudara korban lainnya. Teman-teman korban pun hadir sambil membawa spanduk bertuliskan #JusticeforArya (keadilan untuk Arya).

Isak tangis keluarga korban pun makin menjadi, ketika Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyebutkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yang masih di bawah umur ini. Yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ibu kandung korban, Umay, bersyukur pelaku utama pembacokan anaknya akhirnya tertangkap meski harus menunggu selama dua bulan. Dengan suara yang menggebu-gebu, ia berharap pelaku utama atau ASR untuk dihukum seberat-beratnya atau dihukum mati.

“Alhamdulilah (sudah tertangkap), semoga dihukum yang setimpal. Arya mati, dia harus mati juga,” kata Umay di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023).

Umay pun bersikukuh ingin melihat wajah dari pembacok anaknya itu. Lantaran ketika dihadirkan dalam konferensi pers, wajah pelaku tertutup masker berwarna hitam dan langsung digiring oleh penyidik dengan cepat seusai konferensi pers.

“Aku belum liat mukanya (pelaku). Kok dia tega matiin anak orang. Saya sebagai ibunya yang nyusuin, ngongkosin, biayain biar jadi ‘orang’. Sakit banget, bela-belain buat Arya,” kata Umay diiringi isak tangis.

Tak hanya itu, ia juga mengaku kecewa karena hingga dua bulan ini, pihak keluarga pelaku belum mendatangi keluarganya sekalipun. Bahkan belum meminta maaf secara langsung.

“Sampai detik ini keluarga Agi belum datang, mana? Bawa aja ke makamnya dulu, biar liat dia makamnya kayak gimana. Mau dimakamin apa gimana?” tuturnya.

Umay pun menegaskan, harus ada hukuman setimpal bagi pelaku agar tidak ada korban seperti anaknya lagi. Apalagi, putranya itu tidak terlibat tawuran ketika pelaku dengan tega menyabet wajah korban menggunakan gobang pada 10 Maret lalu.

“Anak saya nggak terlibat tawuran. Anak saya mau pulang sekolah. Kecuali Arya sama pelaku tawuran. Bukan mau tawuran apa-apa,” tegasnya.

Ayah angkat korban, Rojai, juga menangis tersedu-sedu tatkala melihat sang eksekutor pembunuh putra kesayangannya itu lewat di depan wajahnya. Kapolresta Bogor Kota pun menenangkan Rojai yang tampak emosi.

“Saya sebagai bapaknya nggak pernah nyakitin, nggak pernah nyentil, nggak pernah apa. Tapi, ini Agi (pelaku), sampai ngebunuh anak saya. Ya Allah,” ujar Rojai.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, meminta agar keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada pihak berwenang. “Percayakan kepada kepolisian, jaksa, dan pengadilan biar hukumannya setimpal,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Dalam waktu 1x24 jam, Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) di wilayah Banten. Sedangkan sang pelaku utama tertangkap sekitar dua bulan kemudian pada Kamis (11/5/2023) di Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement