REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa akan digelar siang ini, Selasa (30/5/2023). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan lima perwira tinggi akan menjadi majelis pengadil terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika sabu-sabu itu.
“Siang ini (30/5/2023) akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa,” kata Brigjen Ramadhan lewat pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
“Terhadap terduga pelanggar, Irjen Teddy Minahasa akan dihadirkan langsung dalam Sidang KKEP tersebut,” kata Brigjen Ramadhan menambahkan.
Polri menyiapkan lima pengadil dalam Sidang KKEP terhadap Irjen Teddy tersebut. Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada didaulat menjadi Ketua Majelis Sidang KKEP. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kaba Intelkam) itu, dibantu oleh empat anggota majelis.
Yakni Irjen Tornagogo Sihombing selaku wakil ketua majelis sidang, Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja masing-masing selaku anggota majelis. Kata Brigjen Ramadhan, dalam pelaksanaan persidangan, akan turut diperiksa 13 saksi dan satu ahli.
“Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, akan dilakukan dengan enam agenda. Diawali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap pelanggar, pembacaan tuntutan, nota pembelaan, dan pembacaan putusan,” kata Brigjen Ramadhan.
Namun begitu, belum dapat dipastikan apakah enam agenda Sidang KKEP tersebut akan rampung seharian ini sampai pada pembacaan putusan. Irjen Teddy Minahasa adalah terdakwa tindak pidana kejahatan terkait dengan peredaran narkotika.
Jenderal aktif bintang dua itu, terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023) menghukum Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.
Putusan PN Jakbar tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Namun juga, putusan pidana penjara seumur hidup oleh hakim tersebut belum inkrah, atau final.
Karena Irjen Teddy Minahasa, bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terkait kasus narkoba tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (11/5/2023) lalu merekomendasikan agar Polri memecat Irjen Teddy Minahasa.
“Apa yang dilakukan oleh Irjen TM (Teddy Minahasa) tersebut, sudah terbukti di pengadilan sebagai perbuatan pidana. Yang bersangkutan (Irjen Teddy), juga sudah dijatuhkan vonis (penjara) seumur hidup,” ujar Poengky kepada Republika.co.id, Kamis (11/5/2023).
“Karena itu Kompolnas mendorong, sanksi etik maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat), karena apa yang sudah terbukti dilakukan oleh yang bersangkutan (Irjen Teddy) sangat berbahaya bagi institusi Polri,” ujar Poengky.