Jumat 27 Oct 2023 16:58 WIB

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada 26 Oktober 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa  usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan Kejaksaan. Lewat putusan MA, Teddy tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua majelis. Adapun, hakim agung Hidayat Manao dan Jupriyadi duduk sebagai anggota majelis. 

Baca Juga

"Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa...Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 (kejaksaan), menolak permohonan kasasi 2 (kubu Teddu)," kata Surya Jaya dalam sidang yang ditayangkan dalam kanal YouTube MA pada Jumat (27/10/2023).

Putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada 26 Oktober 2023. "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023," ujar Surya Jaya. 

Tercatat, Teddy dihukum penjara seumur hidup karena divonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke MA. Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dikirim pada Rabu (30/8/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim usai permohonan kasasi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023). 

Teddy sempat mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) tetap memutuskan untuk menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, vonis PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakbar. 

Kasus yang menjerat Teddy bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung ada keterlibatan Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

photo
Kekayaan Fantastis Irjen Teddy Minahasa - (LHKPN)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement