REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas permohonan banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. Lewat putusan tersebut, Teddy Minahasa tetap harus berhadapan dengan hukuman vonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa dan jaksa penuntut umum (JPU) sama sama mengajukan banding. Kubu Teddy dan JPU keberatan atas vonis seumur hidup yang diketok PN Jakbar.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding," kata hakim ketua Sirande Palayukan dalam agenda pembacaan putusan banding pada Kamis (6/7/2023).
Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Sirande Palayukan duduk sebagai hakim ketua. Sedangkan, Mohammad Lutfi, Sumpeno, Yahya Syam, dan Teguh Harianto merupakan hakim anggota.
Sidang banding ini tak dihadiri oleh Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya. Majelis Hakim lantas menginstruksikan agar Teddy tetap ditahan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Ada tujuh hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.
Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.
Kelima merusak nama baik institusi polri dan keenam mengkhianati perintah presiden dalam pemberantansan narkotika dan ketujuh Teddy tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Sementara, hal yang meringankan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dapat penghargaan.
Diketahui, sidang banding terhadap Teddy Minahasa semula dijadwalkan dibacakan pada 21 Juni 2023. Namun, sidang tersebut ditunda karena Majelis Hakim belum siap membacakan putusannya.