Selasa 30 May 2023 23:46 WIB

Hasil Sidang Komisi Etik Profesi Polri: Teddy Minahasa Dipecat

Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Lambang Polri (ilustrasi). Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat Teddy Minahasa dari keanggotannya sebagai Polri.
Foto: blogspot.com
Lambang Polri (ilustrasi). Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat Teddy Minahasa dari keanggotannya sebagai Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan memecat Teddy Minahasa dari keanggotannya sebagai Polri. Keputusan tersebut dibacakan melalui Sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023) malam. Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dengan kepangkatan terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua.

“Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap TM (Irjen Teddy Minahasa) sebagai anggota Polri,” begitu kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri di Jakarta, Selasa (30/5/2023). Brigjen Ramadhan menjelaskan dalam keputusannya majelis Sidang KKEP menyatakan, perbuatan Teddy Minahasa adalah pelanggaran berat.

Baca Juga

“Dan sanksi etika, yaitu menyatakan bahwa prilaku pelanggar (TM) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” begitu sambung Brigjen Ramadhan menjelaskan. Keputusan Sidang KKEP diputuskan bulat oleh lima pengadil internal kepolisian. Yakni Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada selaku Ketua Majelis Sidang KKEP. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kaba Intelkam) itu, dibantu oleh empat anggota majelis. Yakni Irjen Tornagogo Sihombing selaku wakil ketua majelis sidang, Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja masing-masing selaku anggota majelis.

Pemecatan Teddy Minahasa dari keanggotaan Polri ini terkait dengan status hukumnya terkait dengan tindak pidana kejahatan. Teddy Minahasa adalah terdakwa terkait dengan peredaran narkotika. Jenderal aktif bintang dua itu terbukti di pengadilan melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023) menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena menawarkan barang bukti, dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba. 

Putusan PN Jakbar tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Namun juga, putusan pidana penjara seumur hidup oleh hakim tersebut belum inkrah, atau final. Karena Irjen Teddy Minahasa, bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terkait kasus narkoba tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak Kamis (11/5/2023) lalu merekomendasikan agar Polri memecat Teddy Minahasa karena terbukti melakukan tindak pidana berat terkait narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement