Senin 16 Feb 2026 15:52 WIB

Satpol PP Jakarta akan Tingkatkan Operasi Pengawasan Miras Selama Ramadhan

Satpol PP sudah mengantongi titik rawan penjualan miras ilegal.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas menghancurkan minuman keras (ilustrasi). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menghancurkan minuman keras (ilustrasi). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan. Operasi itu akan melibatkan unsur TNI dan polisi.

Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah rutin melakukan razia terkait peredaran miras, terutama di tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Artinya, setiap tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual miras akan ditertibkan petugas.

Baca Juga

"Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita, kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

photo
Ilustrasi minuman keras (miras). - (Republika/Thoudy Badai)

 

Menurut dia, intensitas operasi itu bakal ditingkatkan selama Ramadhan. Pihaknya juga telah melakukan pemetaan sejumlah titik rawan yang biasa digunakan untuk menjual miras secara ilegal.

"Kalau tempat-tempat yang menjual minuman keras yang kayak warung-warung gitu kan, yang memang yang tidak ada, tidak ada izinnya. Nah itu kan, maka kita akan lakukan penertiban," kata Satriadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement