Jumat 27 Oct 2023 18:36 WIB

Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipidana Penjara Seumur Hidup

Kasasi MA tetap menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Kasasi MA tetap menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Kasasi MA tetap menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya hukum terdakwa Teddy Minahasa kandas di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi para hakim agung tetap menghukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Jenderal bintang dua kepolisian itu tetap dinyatakan bersalah terkait dengan kasus narkotika sabu-sabu. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dua, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Surya Jaya saat membacakan putusan kasasi terdakwa Teddy Minahasa, seperti dilansir dari Mahkamah Agung TV, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga

Putusan Kasasi 5106K/Pid.Sus/2023 itu hanya mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tentang beban biaya perkara menjadi tanggung jawab negara.

“Memperbaiki keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 130/Pid.sus/2023/PT DKI tanggal 6 Juli 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.sus/2023/PN Jkt.brt tanggal 9 Mei 2023 mengenai biaya perkara,” sambung Hakim Surya Jaya.

“Menjadi, membebankan biaya perkara pada seluruhnya pada tingkat peradilan, dan pada tingkat kasasi kepada negara,” begitu putusan kasasi tersebut.

Perubahan putusan tersebut, tak mengubah pokok pidana yang sudah dijatuhkan PN Jakbar, dan PT DKI Jakarta yang menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis 26 Oktober 2023, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 27 Oktober 2023,” sambung Hakim Surya Jaya.

Putusan kasasi tersebut, pun tanpa perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Karena dua hakim agung anggota lainnya, yakni Hakim Agung Hidayat Mahanu, dan Hakim Agung Jupriyadi tak menyampaikan pendapat berbeda atas putusan kasasi terhadap Teddy Minahasa itu.

Teddy Minahasa, adalah perwira tinggi di Polri dengan kepangkatan jenderal bintang dua. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kapolda Sumbar. Dan menjelang akhir 2022, namanya dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Namun setelah telegram muncul untuk menjabat sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Penangkapan Teddy Minahasa terkait dengan jaringan perdagangan narkotika sabu-sabu Sumatera-Jakarta yang menyeret namanya sebagai pemasok barang haram tersebut.

Di persidangan terungkap, Teddy Minahasa melakukan tindak pidana berupa penukaran barang bukti sabu-sabu seberat hampir 5 Kilogram (Kg) dari hasil operasi penangkapan narkotika di Bukti Tinggi.

Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti barang bukti sabu-sabu tersebut dengan bubuk tawas sebelum dimusnahkan. Sedangkan sabu-sabu asli yang berhasil diamankan, dalam penguasaannya.

Teddy Minahasa lalu memerintahkan anak buahnya untuk menjual barang bukti sabu-sabu tersebut ke bandar narkotika di Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim PN Jakbar pada Mei 2023 menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup tersebut, sebetulnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Teddy Minahasa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati. Namun Teddy Minahasa, pun tak terima dengan hukuman tersebut. Lalu dia mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Pada 6 Juli 2023, majelis hakim tinggi di PT DKI Jakarta, pun tetap menyatakan Teddy Minahasa bersalah. PT DKI Jakarta tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Pun Teddy Minahasa tetap melawan putusan banding tersebut dengan melakukan upaya hukum biasa terakhir berupa kasasi ke MA. Tetapi hakim agung di MA, pun tak mengubah putusan pidana penjara seumur hidup tersebut. Dengan putusan kasasi itu, vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa inkrah, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement