Kamis 18 May 2023 13:18 WIB

Politikus PSI Tuding ASN DKI Diduga Terlibat dalam Kasus Ruko Pluit

Politikus PSI meminta DKI menyelidiki dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ruko Pluit.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana. Politikus PSI meminta DKI menyelidiki dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ruko Pluit.
Foto: Dok DPRD DKI
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana. Politikus PSI meminta DKI menyelidiki dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ruko Pluit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyelidiki dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus penyerobotan lahan oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara.

"Kalau ada dugaan seperti itu, tentunya kami juga meminta tindakan tegas yang mungkin jadi bagian dari masalah tersebut," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana.

Baca Juga

Ia menjelaskan, kasus penyerobotan ini sudah terjadi sejak 2019 dan beberapa bagian ruko menempati lahan yang menjadi fasilitas publik yakni selokan. Hal tersebut, William melanjutkan,  memunculkan dugaan pembiaran yang dilakukan ASN setempat seperti camat atau lurah di lokasi.

Karena itu, dia akan berkoordinasi secara langsung kepada pihak inspektorat guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ini.

"Saya sendiri sebagai anggota komisi A ingin melakukan komunikasi dengan inspektorat untuk memperjelas masalah ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.

Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). "Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.

Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement