REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya dengan warga di depan deretan ruko Blok Z8 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara disebut sudah selesai dan berdamai. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
"Alhamdulillah, sekarang semua pihak sudah menyadari bahwa semuanya harus berkomunikasi dengan baik dan saya dengar kabar mereka sudah tidak ada masalah dan sudah damai-damai saja. Semoga tidak ada provokator lagi," kata Ida saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2023).
Kemudian, ia melanjutkan terkait Ketua RT yang mendapatkan intimidasi setelah mengadukan ruko yang melanggar, menurutnya tidak perlu ada perlindungan dari Pemprov DKI.
"Enggak lah. Kenapa mesti dilindungi orang tidak ada masalah kok. Pada dasarnya semua tidak ada masalah menurut saya, cuma memang kemarin salah paham saja," kata dia.
Sebelumnya diketahui, beredar video di akun Instagram @jakut.info pada Selasa (30/5/2023) berisi keributan antara Ketua RT Riang Prasetya dan warga. Dalam video tersebut mereka berdebat terus-menerus hingga hampir adu jotos.
"Ngomong yang sopan lu, lu jadi RT jangan sok jagoan lu," kata seorang laki-laki yang menggunakan kaus berwana biru sambil menunjukkan dengan jari telunjuk ke arah Riang Prasetya.
Riang Prasetya pun langsung jawab, "Diam, diam, lu diam," kata Riang.
Pembongkaran bangunan di bahu jalan di Kompleks Pertokoan Pasar Muara Karang alias Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT 011, RW 003, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menimbulkan kontroversi. Ketua RT Riang Prasetya mengaku mendapatkan teror atas aksinya menemukan pelanggaran pembangunan ruko.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman, dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dia pun mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tempat tinggal.
"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (30/5/2023).