REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Wali Kota Jakarta Utara harus mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Blok Z8 Selatan, RT 11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, yang menghalangi ruang Jalan Niaga yang awalnya untuk fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
"Bangunan itu udah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara. Saya sudah minta pak Wali Kota Jakarta Utara untuk melihat trasenya, melihat aturannya dan melihat IMB-nya," kata Heru pada Senin (15/5/2023).
Kemudian, ia melanjutkan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri. "Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana," kata Heru.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan. Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, pada Ahad (14/5/2023).
Ramai beredar di lini masa Twitter seorang ketua RT tengah berdebat dengan pemilik ruko di daerah Pluit, Jakarta. Dikatakan bahwa sejumlah ruko yang ada di daerah tersebut dibangun memakai bahu jalan dan menyerobot saluran air untuk umum.
Akun Twitter Miss Tweet @Heraloebss membagikan video percekcokan antara Ketua RT dan salah satu pemilik tempat usaha tersebut. "RT bukan Sembarang RT, lebih berani dan tegas ketimbang Kasatpol PP atau anggota DPRD," kata akun Twitter @Heraloebss, seperti dikutip Republika pada Kamis (11/5/2023).