Ahad 14 May 2023 21:45 WIB

Pemkot Jakut Bakal Bongkar Fasos yang Dilanggar Ruko Niaga Pluit

Pemkot Jakut akan membongkar fasos dan fasum yang diokupasi Ruko Niaga Pluit.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi. Pemkot Jakut akan membongkar fasos dan fasum yang diokupasi Ruko Niaga Pluit.
Foto: Twitter
Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi. Pemkot Jakut akan membongkar fasos dan fasum yang diokupasi Ruko Niaga Pluit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah mempersiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap okupasi Fasos Fasum di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan. Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.

"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto pada Ahad (14/5/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan hasil pendataannya selama ini, dipastikan keberadaan bagian bangunan Ruko yang mengokupasi fasos fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki atas hak (sertifikat) yang berdampak pesempitan ruang milik jalan.

Pengembang Ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah pun mengakui telah menyerahkan fasos fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT. Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," kata dia.

Maka dari itu, dalam memperkuat Rekomtek yang akan dikeluarkan, dipastikannya rapat koordinasi teknis intens digelar dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. Tentunya rapat tersebut turut melibatkan PT. Jawa Barat Indah dan PT Jakpro dengan fasilitator Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Kami perkirakan Rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Ramai beredar di lini masa Twitter seorang ketua RT tengah berdebat dengan pemilik ruko di daerah Pluit, Jakarta. Dikatakan bahwa sejumlah ruko yang ada di daerah tersebut dibangun memakai bahu jalan dan menyerobot saluran air untuk umum.

Akun Twitter Miss Tweet @Heraloebss membagikan video percekcokan antara Ketua RT dan salah satu pemilik tempat usaha tersebut. "RT bukan Sembarang RT, lebih berani dan tegas ketimbang Kasatpol PP atau anggota DPRD," kata akun Twitter @Heraloebss, seperti dikutip Republika pada Kamis (11/5/2023).

Dalam video tersebut, ketua RT yang memakai baju batik merah mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi. Informasi yang beredar di lini masa Twitter menyebut, bahwa tujuan ketua RT datang adalah menegur semua pemilik ruko.

Dia pun meminta surat-surat lengkap serta sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB). Namun salah satu pemilik tempat usaha yang namanya belum diketahui itu malah marah-marah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement