Ahad 26 Mar 2023 10:42 WIB

Walkot akan Benahi 31 Kawasan di Jakut, Khususnya yang Dikuasai PKL

Penataan kawasan di Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsinya seperti sedia kala.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim megatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut akan melakukan penataan terhadap 31 kawasan di Jakut pada tahun ini. Setiap kelurahan diminta menata satu kawasan yang terlihat semrawut hingga kembali sesuai dengan fungsinya.

"Penataan kawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Wali Kota/Bupati dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan. Bukan sekadar rapi, penataan tersebut turut mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsinya. Inti dari penataan kawasan ini agar kawasan menjadi rapi, dalam artian sesuai dengan fungsi sebelumnya," kata Ali di Jakarta pada Ahad (26/3/2023).

Dia mencontohkan penataan kawasan yang mengembalikan fungsi kawasan seperti sedia kala, misalnya zona hijau yang diokupasi pedagang kaki lima (PKL). Menurut dia, di kawasan tersebut bakal ditata dengan merelokasi PKL dan membenahi zona hijau dengan konsep penghijauan, termasuk perbaikan saluran air untuk dapat menambah volume tampungan air saluran.

"Kasus di setiap wilayah tentunya bermacam-macam. Pastinya penataan kawasan ini mengembalikan kawasan kefungsi sebelumnya dan pastinya agar kawasan ini memiliki manfaat luas bagi masyarakat," kata Ali.

Dia memastikan setiap lurah dapat menunjuk satu lokasi yang dinilai semrawut dalam penataan kawasan tersebut. Tidak bekerja sendiri, menurut Ali, lurah dapat menggali potensi di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat, termasuk dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.

"Penataan kawasan ini tidak direncanakan sejak awal sehingga tidak memiliki anggaran. Untuk itu lurah dipersilakan menggali potensi wilayahnya masing-masing dengan bersinergi. Pastinya kawasan yang sudah ditata ini akan terus dirawat dengan baik," kata Ali.

Daftar lokasi penataan kawasan di Jakut:

1. Kelapa Gading Barat, Taman Segitiga Kirana RW 08

2. Kelapa Gading Timur, Jalan Boulevard Barat RT 11/RW 16 

3. Pegangsaan Dua, Jalan Inkaso-Wesel RW 10

4. Ancol, lokasi Jalan Kampung Bandan

5. Pademangan Timur, Jalan Pademangan Raya RW 04/RT 01

6. Pademangan Barat, Jalan Ampera RT 04/RW 09

7. Penjaringan, Jalan Bandengan Utara RT 01/RW 15

8. Pluit, Jalan Pluit Barat RW 07

9. Pejagalan, Jalan Bandengan Selatan RW 01

10. Kapuk Muara, Jembatan DHI RT 01/RW 02

11. Tanjung Priok, Jalan Bahari A9, A10 RT 09/RW 05

12. Kebon Bawang, Jalan Ampera RW 10

13. Sunter Jaya, Jalan Telaga Indah 7, RW 01

14. Sunter Agung, Jalan Cemara RT 08/RW 06

15. Sungai Bambu, Jalan Sungai Bambu VIII (A) RT 07/RW 08

16. Warakas, Jalan Warakas Raya RW 01

17. Papanggo, Jalan Warakas Gang 22 RT 04 dan 05,/RW 07

18. Koja, Jalan Cipeucang I RT 02 RW 12

19. Lagoa, Jalan Mindi Gang 3 Blok O RT 04/RW 06

20. Rawa Badak Utara, Jalan Sindang Terusan RT 05/RW 012

21. Rawa Badak Selatan, Waduk Rawa Badak Sisi Barat

22. Tugu Utara, Jalan Bhayangkara

23. Tugu Selatan, Kampung Bendungan Bati RT 06 dan 07/RW 04

24. Cilincing, Jalan Sungai Landak Ujung (bawah jembatan KBN)

25. Kalibaru, Jalan Kalibaru Timur VIII RT 02/RW 02

26. Rorotan IV RT 04/RW 10

27. Semper Barat, Jalan Beting Raya RW 09

28. Semper Timur, Jalan Kebantenan II RT 03 dan 04/RW 02

29. Marunda, Jalan Sungai Tiram dan Sarang Bango RW 04

30. Kamal Muara, Jalan Kamal Pelelangan RW 01

31. Sukapura, Jalan Tipar Cakung RT 05/RW 04

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement