Senin 08 May 2023 18:56 WIB

Ketua Bawaslu Tegaskan Pihaknya Awasi Safari Politik Ganjar Pranowo

"Apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara," kata Bagja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) didampingi istri Siti Atikoh Supriyanti (kedua kiri) melayani warga berswafoto saat berolahraga di Alun-alun Jember, Jawa Timur, Ahad (7/5/2023). Bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan itu mengunjungi Jember sambil berolahraga dan menyapa warga.
Foto: ANTARA FOTO/Seno
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tengah) didampingi istri Siti Atikoh Supriyanti (kedua kiri) melayani warga berswafoto saat berolahraga di Alun-alun Jember, Jawa Timur, Ahad (7/5/2023). Bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan itu mengunjungi Jember sambil berolahraga dan menyapa warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengawasi safari politik yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di beberapa daerah di Jawa Timur pada Sabtu (6/5/2023) dan Ahad (7/5/2023). Pengawasan khususnya apakah Ganjar menggunakan fasilitas negara atau tidak dalam safari politiknya.

"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5/2023.

Baca Juga

Usai pengawasan terhadap bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan pada Pilpres 2024 itu dilakukan, lanjut dia, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat. Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.

Meskipun begitu, lanjut dia, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Ada unsur mengajak atau tidak? Mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden? Kalau ada, itu pelanggaran," kata Bagja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

photo
Relawan Ganjar Mania - (Republika/berbagai sumber)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement