Rabu 26 Apr 2023 15:52 WIB

Harta Kekayaan AKBP Achiruddin 10 Tahun tak Berubah, Moge tak Ada di LHKPN

Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak berubah selama 10 tahun, tidak ada moge

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024). Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak berubah selama 10 tahun, tidak ada moge.
Foto: Dok tangkap layar
Konferensi pers kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa di Polda Sumut, Selasa (25/4/2024). Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak berubah selama 10 tahun, tidak ada moge.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik seusai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan viral di media sosial. Harta kekayaan milik perwira kepolisian itu pun juga disorot warganet.

Achiruddin diketahui pernah memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Namun, kendaraan mewah itu ternyata tak ia cantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

Baca Juga

Berdasarkan situs e-LHKPN, Achiruddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 2021 silam. Saat itu dia menjabat sebagai kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam LHKPN yang Achiruddin laporkan pada 24 Maret 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp467.548.644. Menurut laporan itu, dia hanya mempunyai dua aset, yakni tanah seluas 556 meter persegi di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Kemudian, Achiruddin juga punya mobil Toyota Fortuner senilai Rp370 juta.

Selain itu, Achiruddin memiliki kas dan setara kas senilai Rp51.218.644. Dia tercatat tak mempunyai utang.

Di samping itu, Achiruddin sebelumnya juga telah melaporkan kekayaannya pada 2011. Berdasarkan situs e-LHKPN, saat itu dia masih menjabat sebagai kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlah kekayaannya pada 2011 sama persis dengan yang dilaporkannya saat 2021, yaitu Rp 467.548.644. Meski demikian, perincian LHKPN 2011 itu tak dapat diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Achiruddin pun telah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara seusai melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.

"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023).

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement