Rabu 26 Apr 2023 13:41 WIB

Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan karena biarkan anaknya aniaya mahasiswa

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum polisi, ilustrasi. AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan karena biarkan anaknya aniaya mahasiswa
Oknum polisi, ilustrasi. AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan karena biarkan anaknya aniaya mahasiswa

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara setelah melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pencopotan AKBP Achiruddin dari jabatannya setelah yang bersangkutan diperiksa di Propam Polda Sumut.

Baca Juga

"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Hadi, Rabu (26/4/2023).

Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

Dalam hal ini, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Aditya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin ini mencuat ke publik setelah video penganiayaan ini viral di sosial media.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia Kota MEdan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtua AKBP Achiruddin yang merupakan pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ucap Sumaryono.

Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement