Rabu 29 Mar 2023 10:48 WIB

Hari ini AG Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum David Pastikan Tolak Damai

AG menjalani sidang perdana hari ini dan kuasa hukum David memastikan menolak damai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. AG menjalani sidang perdana hari ini dan kuasa hukum David memastikan menolak damai.
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. AG menjalani sidang perdana hari ini dan kuasa hukum David memastikan menolak damai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG (15 tahun) dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penganiayan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3). Namun kuasa hukum keluarga korban, Mellisa Anggraini memastikan tidak akan memberikan maaf atau damai dalam sidang dengan agenda diversi atau musyawarah tersebut.

“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak, jadi diversi besok (Rabu 29 Maret 2023) bisa saya pastikan deadlock," tegas Mellisa kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Namun memang, Mellisa Anggraini, prosedur sistem peradilan pidana anak mensyaratkan seperti adanya diversi. Hanya saja, kata dia, pihaknya telah mempersiapkan penolakan diversi tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa upaya diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai atau deadlock.

Lebih lanjut, Mellisa mengatakan, setelah upaya diversi kedua pihak deadlock, maka proses persidangan terhadap AG akan berlanjut ke pokok materinya. Sehingga sidang terhadap pelaku anak AG akan berjalan maraton dengan alasan terbatasnya waktu penahanan terhadap anak.

Rencananya sidang perdana AG di PN Jakarta Selatan dimulai pukul 10.00 WIB secara tertutup. "Sehingga tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya," kata Mellisa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan telah menerima pelimpahan berkas pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.

Dalam kasus ini AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement