Selasa 15 Aug 2023 14:08 WIB

Mario Dandy Dituntut Pidana Penjara Maksimal, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan

Terdakwa juga dinilai memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut hukuman pidana penjara maksimal atau selama 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy Satrio. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, JPU bahkan menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun jika terdakwa tidak mau dan tidak mampu membayar restitusi kepada korban. Jaksa menilai, tuntutan ini diberikan karena selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Baca Juga

"Hal yang meringankan, nihil," tegas Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2013).

Jaksa menyebut, tindakan terdakwa Mario Dandy kepada korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi. Penganiayaan kepada korban yang terjadi pada Februari lalu itu juga dinilai sadis dan brutal.

"Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," ujar JPU.

Tuntutan maksimal kepada Mario Dandy juga karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban hingga kini. Apalagi soal keterangan bohong yang dilakukan Mario Dandy atas kasus ini.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban Cristalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan," ujar Jaksa.

Seperti diketahui, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan Mario Dandy, terdakwa lain, Shane Lukas juga akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement