Selasa 28 Mar 2023 14:07 WIB

Sidang Perdana AG dalam Kasus Penganiayaan David Berlangsung Tertutup

Pelaku anak AG akan menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan David pada Rabu

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Pelaku anak AG akan menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan David pada Rabu
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Pelaku anak AG akan menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan David pada Rabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana untuk pelaku anak berinisial AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pada Rabu (29/3). Namun, sidang perdana dengan agenda diversi atau musyawarah tersebut diselenggarakannya secara tertutup. 

"Iya (tertutup) jam 10.00 WIB. Agenda musyawarah diversi," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai seluruh rangkaian proses hukum. Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap menolak diversi. Sehingga setelah diversi ditolak, proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara. 

"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," kata Mellisa dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @MellisA_An.

Dalam kasus ini, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG tersebut menggunakan sistem pengadilan anak. Dalam kasus ini, perempuan berusia 15 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement