Rabu 22 Mar 2023 17:47 WIB

Prima Ancam Ajukan Eksekusi Putusan Tunda Pemilu, Perludem: Verifikasi Sesuai Data

Partai Prima mengancam ajukan eksekusi jika KPU tak jujur dalam verifikasi perbaikan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyesalkan sikap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengancam bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tunda Pemilu 2024 apabila tidak lolos sebagai peserta pemilu.

"Tidak bisa juga ancam mengancam seperti itu. Setiap keputusan harus dibuat berdasar data dan fakta, bukan karena tekanan ataupun intimidasi," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga

Keputusan harus dibuat sesuai fakta yang dimaksud Titi adalah putusan atas verifikasi administrasi perbaikan Prima. KPU diketahui akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI.

Titi memahami bahwa Prima cukup dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi sebelum-sebelumnya. Bahkan, Prima harus menempuh tiga jalur hukum sekaligus agar mendapatkan keadilan demi menjadi peserta pemilu.

Kendati begitu, Titi berharap agar Prima tak menggunakan putusan tunda pemilu sebagai alat untuk mengancam KPU RI meloloskan partai pendatang baru itu sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, apabila KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, maka Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain," kata Dominggus saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dominggus mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi secara tidak jujur dan adil terhadap Prima. Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Bawaslu RI yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar administrasi ketika memverifikasi Prima.

Dia menambahkan, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan secara jujur dan adil sehingga Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka pihaknya akak mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.

Untuk diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret 2023 membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Dengan mengulang tahapan, Prima bisa mengikuti verifikasi lagi untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Meski KPU telah mengajukan banding, tapi Prima tetap bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut. Sebab, salah satu amar putusannya menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement