Selasa 21 Mar 2023 18:56 WIB

Soal Diversi Hukum Pelaku Anak AG, Kuasa Hukum David: Keluarga tak Membuka Peluang

Pelaku anak AG terancam pidana sekitar enam tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto:

Pihak keluarga David, dikatakan Melissa, juga memahami realitas hukum acara yang ada saat ini, jika AG tetap diseret ke persidangan. Seperti realitas mekanisme persidangan yang tertutup terhadap AG. “Kami tidak mempersoalkan prosedur-prosedur normatif yang dikhususkan untuk AG sebagai anak berkonflik dengan hukum nantinya di persidangan. Seperti persidangan yang tertutup, dan yang lain-lain. Karena memang aturannya seperti itu, dan itu tidak bisa kita terabas,” ujar Melissa.

Pun bahkan ancaman pemidanaan terhadap AG yang terkesan tak sesuai harapan. Kata Melissa, keluarga memahami ancaman hukuman pidana terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum  hanya setengah dari pemidanaan umum atas sangkaan. “Kita dari pihak keluarga sudah sangat memahami itu,” ujar Melissa.

Namun yang lebih penting dari pada itu, kata Melissa, pihak keluarga hanya menghendaki agar proses hukum dan persidangan kelak dapat menguak fakta dan kebenaran atas peristiwa sebenarnya yang terjadi. “Jadi, pihak keluarga korban, dan kita semua hanya mendorong kasus ini ke proses pemidanaan, agar terbuka semua peran-peran orang-orang yang terlibat, termasuk AG, mula dari perencanaan, sampai dengan perbuatannya,” ujar Melissa.

“Dan khusus AG ini, peran dia sebenarnya dapat terungkap dalam penganiyaan ini. Kalau terkait dengan prosedur dan ancaman pidana yang terbatas untuk AG ini, kita dari pihak keluarga sudah sangat memahami itu,” sambung Melissa.

Berkas perkara AG dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, Selasa (21/3/2023). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebagai pengendali perkara kasus penganiyaan tersebut, akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dapat disidangkan. AG saat ini, dalam penguasaan jaksa penuntut umum Kejari Jaksel yang ditempatkan khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim penuntutannya diberi awaktu lima hari untuk pelimpahan berkas perkara AG ke persidangan.

AG terkait kasus penganiyaan terhadap korban David Ozora ini masih berusia 15 tahun. AG merupakan kekasih dari tersangka utama pelaku penganiyaan tersebut, yakni Mario Dandy. Bersama tersangka Shane Lukas, Mario sudah dalam tahanan di Polda Metro Jaya.

Terhadap tersangka Mario dan tersangka Shane dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak. Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dipidana antara 12 sampai 15 tahun. Sedangkan AG dijerat dengan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. 

Syarief melanjutkan, dengan lengkapnya berkas perkara AG, artinya tertutup sudah peluang untuk dilakukan diversi hukum. “Diversi hukum untuk AG sebagai anak berkonflik dengan hukum ini sudah tertutup. Maka proses hukum yang berlaku terhadap yang bersangkutan (AG) tetap menjalani proses persidangan,” kata Syarief, di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menerangkan upaya diversi hukum tersebut, sudah jaksa lakukan. Mulai saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntutan. Sampai pada saat jaksa menyatakan perkara tersebut lengkap untuk naik sidang atau P-21.

Namun Syarief mengatakan, diversi hukum untuk AG tersebut tak dapat dilakukan karena tak terpenuhi syarat-syarat formal. Diversi hukum mengharuskan adanya partisipasi dari pihak keluarga korban. Yaitu berupa pemberian maaf dan kesediaan keluarga korban untuk penyelesaian perkara dengan cara nonyudisial.

Dalam hal tersebut, pihak keluarga David Ozora menyampaikan surat kepada jaksa agar AG tetap harus diproses di persidangan. “Jadi memang UU Peradilan Anak itu, ada langkah diversi. Tetapi dalam hal ini, pihak keluarga korban menyampaikan surat pernyataan menolak penyelesaian perkaranya di luar peradilan. Sehingga diversi hukum untuk AG tertutup dan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tetap dibawa ke pengadilan,” tegas Syarief.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement