Selasa 21 Mar 2023 16:43 WIB

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, AG Kekasih Mario Dandy Segera Disidang

Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara AG ke PN Jakarta Selatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap CDO, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Pekan ini, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas AG lengkap dan bisa segera disidang. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap CDO, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Pekan ini, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas AG lengkap dan bisa segera disidang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menyatakan berkas perkara AG, anak berkonflik dengan hukum yang terlibat dalam kasus penganiyaan berat David Ozora dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan segera melimpahkan berkas perkara perempuan 15 tahun itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk segera disidangkan. 

“Hari ini (21/3/2023) berkas perkara AG dinyatakan lengkap, dan jaksa penuntut umum hari ini juga melakukan penyerahan yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan barang-barang buktinya,” begitu kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Syarief mengatakan, status AG saat ini, pun masih dalam penempatan untuk pembatasan khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.

“AG untuk sementara ditempatkan di LPKS untuk selanjutnya berkas perkara yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Syarief.

Menurut Syarief, status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dalam proses beracara. Terkait itu, setelah dilakukan pelimpahan berkas, jaksa hanya punya waktu lima hari menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Syarief menambahkan, tim jaksa yang akan mendakwa AG, pun khusus. Kejari Jaksel, menyiapkan tujuh penuntut umum dengan kualifikasi khusus sebagai jaksa anak.

“Jadi memang ini khusus, karena memang jaksa yang nantinya disiapkan adalah jaksa yang punya kualifikasi sebagai jaksa anak,” kata Syarief.

Pun Syarief menjelaskan, dengan pelimpahan berkas perkara, serta penyusunan dakwaan terhadap AG, itu memastikan upaya penuntasan kasus tersebut melalui mekanisme nonyudisial sudah tertutup. Menurut Syarief, kasus AG sebagai anak berkonflik dengan hukum memang mengharuskan jaksa di setiap jenjang penanganan perkara mengharuskan adanya diversi hukum.

Yaitu upaya untuk mendamaikan AG dengan korban dan keluarga korban agar tak perlu untuk ke peradilan. Diversi hukum itu juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Akan tetapi, Syarief mengatakan, diversi hukum tersebut mengharuskan adanya permintaan maaf dari pihak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pemberian maaf dari korban, ataupun keluarga korban.

Syarief menjelaskan, sampai dengan proses pelimpahan AG sebagai anak berkonfik dengan hukum, pihak korban, dan keluarga korban menyatakan ketidaksediannya untuk memberikan pengampunan terhadap AG. Sehingga tertutup bagi AG untuk menghindari pengadilan.

“Dari pihak keluarga korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum di luar pengadilan atau diversi. Maka dari itu terhadap AG ini tetap harus dengan mekanisme peradilan,” terang Syarief.

AG salah-satu yang terlibat dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora. Dua pelaku penganiyaan lainnya yang terlibat dalam kasus ini, adalah Mario Dandy dan Shane Lukas yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Status AG ini adalah masih di bawah umur dan dikategorikan sebagai anak-anak. Sebab itu terhadap AG tak disematkan status tersangka melainkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Status tersebut, pun menempatkan AG secara khusus yang dalam hukum acara umum disebut sebagai penahanan.

Terkait kasusnya, penyidik sebelumnya menjerat AG dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana. Adapun terhadap tersangka Mario Dandy, dan tersangka Shane Lukas dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak. Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dipidana antara 12 sampai 15 tahun.        

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement