Selasa 21 Mar 2023 18:43 WIB

Kasus Penganiayaan David, Kejaksaan: AG akan Disidang di PN Jaksel

Keluarga David menyampaikan surat agar AG tetap harus diproses di persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diversi hukum, atau penyelesaian perkara nonyudisial untuk AG dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora sudah tertutup. AG yang terlibat penganiyaan berat dengan status anak berkonflik dengan hukum akan tetap diseret ke peradilan untuk pertanggung jawaban pidana perbuatannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan berkas perkara AG sudah lengkap, Selasa (21/3/2023). Kasusnya pun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Diversi hukum untuk AG sebagai anak berkonflik dengan hukum ini sudah tertutup. Maka proses hukum yang berlaku terhadap yang bersangkutan (AG) tetap menjalani proses persidangan,” begitu kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

AG, perempuan 15 tahun, terlibat kasus penganiyaan terhadap David Ozora. Pelaku utama kasus penganiyaan tersebut Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebagai anak di bawah umur, AG berstatus anak berkonflik hukum. Istilah lain sebagai tersangka yang mengacu kepada UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Status AG, pun saat ini dalam penguasaan jaksa penuntut anak dengan penempatan khusus atau penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari sebelum dihadirkan di persidangan.

Sebagai anak berkonflik dengan hukum, jaksa sebetulnya mengupayakan agar keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan tersebut tak perlu dibawa ke persidangan. UU SPPA menyarankan penanganan perkara terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum menggunakan jalur diversi di setiap jenjang proses hukumnya. Atau penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana.

Syarief menerangkan upaya diversi hukum tersebut sudah jaksa lakukan. Mulai saat pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntutan. Sampai pada saat jaksa menyatakan perkara tersebut lengkap untuk naik sidang atau P-21. Namun Syarief mengatakan, diversi hukum untuk AG tersebut tak dapat dilakukan karena tak terpenuhi syarat-syarat formal.

Kata Syarief, diversi hukum mengharuskan adanya partisipasi dari pihak keluarga korban. Yaitu berupa pemberian maaf dan kesediaan keluarga korban untuk penyelesaian perkara dengan cara nonyudisial. Dalam hal tersebut, pihak keluarga David Ozora menyampaikan surat kepada jaksa agar AG tetap harus diproses di persidangan.

“Jadi memang UU Peradilan Anak itu ada langkah diversi. Tetapi dalam hal ini, pihak keluarga korban menyampaikan surat pernyataan menolak penyelesaian perkaranya di luar peradilan. Sehingga diversi hukum untuk AG tertutup dan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum tetap dibawa ke pengadilan,” terang Syarief.

Namun begitu kata Syarief menjelaskan, proses menuju ke persidangan terhadap AG pun tetap mengacu pada UU SPPA. Dalam istilah penahanan, AG ditempatkan di tempat khusus di LPKS selama lima hari dan dapat diperpanjang tujuh hari.

Penempatan khusus tersebut berbeda dengan penahanan dalam pidana umum biasanya yang mengharuskan tersangka ataupun terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan). “Dalam lima hari tersebut, jaksa akan segera menyempurnakan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” terang Syarief.

Dalam hal lainnya, kata Syarief, persidangan terhadap AG pun akan berbeda dengan peradilan umum seperti biasanya. Kata Syarief, jaksa yang akan menangani perkara AG di persidangan adalah para penuntut umum dengan kualifikasi khusus perkara anak-anak.

Menurut Syarief, kejaksaan akan menurunkan tujuh jaksa penuntut khusus anak-anak. AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum pun akan menjalani persidangan yang tertutup. “Kalau untuk anak-anak khusus sidangnya tertutup. Jaksa dan majelis persidangan juga tidak menggunakan atribut-atribut,” begitu terang Syarief.

Terkait kasusnya, penyidik sebelumnya menjerat AG dengan sangkaan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Adapun terhadap tersangka Mario Dandy, dan tersangka Shane Lukas dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan anak. Mario Dandy dan Shane Lukas dapat dipidana antara 12 sampai 15 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement