REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman memastikan penghinaan Presiden akan dituntaskan lewat RJ dalam revisi KUHAP.
"Bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,"
kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman mengklaim terdapat kesalahan redaksi dari draft yang dipublikasikan. Seharusnya, Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menjamin pengaturan pasal itu tak bakal mengalami perubahan hingga di tahap pengesahan.
"Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI telah mengirim draft yang berisi penyelesaian RJ dalam masalah penghinaan terhadap Presiden.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujar politikus Partai Gerindra itu.