Senin 20 Mar 2023 22:38 WIB

Lanjutkan Penyidikan Kasus Proyek BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 12 Saksi

Saksi yang diperiksa adalah pihak dari perusahaan tender dan subkontraktor proyek.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo
Foto: Republika
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Para saksi-saksi terperiksa tersebut merupakan pihak-pihak perusahaan tender dan pemegang subkontrak proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, para terperiksa tersebut adalah BJ, JH, RWT, AD, DAF, Z, G, dan DKR. Serta SSC, FFO, ES, dan KA. “Para terperiksa itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

BJ merupakan saksi yang diperiksa selaku Direktur PT TABS Solution. Sedagkan JH, saksi yang periksa selaku Sales Ceragon Network. Adapun RWT diperiksa selaku Project Director IBS 2021.

AD adalah saksi yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta. DAF diperiksa terkait perannya selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi pada BAKTI yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kemenkominfo. Saksi Z, dan G diperiksa selaku Direktur Operasional, dan Direktur Marketing pada PT Aplikanusa Lintasarta. 

Lima saksi lainnya, yakni DKR diperiksa selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment. SSR diperiksa selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investmen. Lainnya, FFO, ES, dan KA, merupakan saksi yang diperiksa sebagai karyawan di PT Huawei Tech Investmen.

Beberapa saksi-saksi dari perusahaan yang diperiksa tersebut, merupakan bagian dari delapan konsorisum pemenang tender bermasalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Dalam penyidikan delapan perusahaan teknologi pemenang tender proyek tersebut, di antaranya PT Fiberhome, PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Technology, PT Surya Energi Indotama, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan ZTE.

Dari delapan perusahaan pemenang tender tersebut, melakukan subkontrak-subkontrak kerja ke puluhan perusahaan penyediaan infrastruktur BTS 4G yang juga terindikasi korupsi. Berdasarkan penyidikan juga terungkap, para perusahaan mendapatkan tender tersebut melalui pengaturan aturan yang sengaja dibikin oleh pihak BAKTI, dan Kemenkominfo.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement