Senin 20 Mar 2023 21:55 WIB

KPK Ingatkan Rafael Alun Jangan Sampai Kabur ke Luar Negeri

KPK mengatakan sudah mendengar isu bahwa Rafael akan ke luar negeri.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK mengingatkan Rafael agar tak melarikan diri ke luar negeri. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK mengingatkan Rafael agar tak melarikan diri ke luar negeri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk tidak lari proses hukum soal penyelidikan harta kekayaannya.KPK saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar Rafael.

"Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga

Asep mengatakan KPK sudah mendengar kabar di media sosial mengenai isu Rafael yang akan ke luar negeri. Meski demikian KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri terhadap yang bersangkutan karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Sedangkan menurut ketentuan, KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.

"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

"Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Mahfud.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement