Senin 20 Mar 2023 16:20 WIB

Seusai Klarifikasi ke KPK, Wamenkumham Singgung Etika Hukum Pelaporan

Eddy keluar dari penyampaian klarifikasi di KPK sekitar pukul 14.34 WIB.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) telah menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Ketua Indonesia Plice Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy mengaku menyampaikan klarifikasi ke KPK atas laporan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar dengan membawa bukti.

Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.54 WIB. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.34 WIB. Usai menyampaikan klarifikasi ke KPK, Eddy menyinggung soal etika hukum pelapornya.

Baca Juga

Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya, kecuali ingin mencari panggung. “Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” kata Eddy, dalam keterangan, Senin (20/3/2023).

Wamenkumham menambahkan, orang yang memahami hukum tidak akan pernah membeberkan materi aduan karena bersifat rahasia. Berdasarkan inilah, Eddy juga menolak membeberkan materi klarifikasinya ke KPK.

“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tegasnya.

Eddy mengatakan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan atas laporan dari IPW tersebut. "Insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” ujar Wamenkumham.

Sebelumnya, pada Selasa (14/3/2023), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Selanjutnya, Rabu (15/3), Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Wamenkumham, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement