REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jumlah tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo akhirnya bertambah satu orang. Hal ini berarti total ada dua tersangka dalam kasus tersebut termasuk Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto mengatakan, RE yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, RE merupakan salah satu tim dari ATG milik Wahyu Kenzo.
"Yang bersangkutan berposisi sebagai founder ataupun yang berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata pria disapa Buher ini di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).
Menurut Buher, RE berperan untuk merekrut member, memberikan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan. Yang bersangkutan mendapatkan keuntungan ketika robot melakukan transaksi, baik itu menang atau kalah. Setiap founder termasuk RE mendapatkan keuntungan Rp 100 dari setiap transaksi atau deposit para member.
Pada perkara ini, aparat mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa tabungan BCA, satu ponsel dan satu unit laptop yang masih dianalisis. Selanjutnya, pihaknya juga akan menganalisis pengembangan aset termasuk keterangan RE terkait selama dua tahun memulai deposit sampai penarikan. "Dan keuntungan yang didapatkan sebesar 10 miliar rupiah," ujarnya.
Untuk diketahui, bisnis trading ATG memiliki sejumlah founder yang tersebar di beberapa daerah. Khusus di Malang, kata dia, ada dua orang sedangkan Jawa Timur (Jatim) total ada empat orang. Sementara itu, jumlah founder ATG di tingkat nasional mencapai 15 orang.
Buher sendiri tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Apalagi laporan pengaduan melalui hotline masih dibuka hingga sekarang. Selain itu, pihaknya juga telah menerima tiga laporan polisi terbaru pada kasus serupa sehingga total ada lima laporan yang akan ditindaklanjuti.