Jumat 19 Jan 2024 16:32 WIB

Hakim Vonis Wahyu Kenzo 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading

Hakim PN Malang memvonis Wahyu Kenzo 10 tahun penjara dalam kasus robot trading.

Kondisi kendaraan-kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo yang disita aparat Polresta Malang Kota (Makota).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kondisi kendaraan-kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo yang disita aparat Polresta Malang Kota (Makota).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo mengatakan Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," kata Hakim Kun Triharyanto.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa penipuan investasi robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti persidangan secara daring atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Terdakwa Bayu Walker juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan," lanjut hakim.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan," jelas hakim.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan yang diinginkan JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal sama," kata Yuniarti.

​​​​Sebagai informasi, Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25 ribu orang dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement