REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat, membeberkan alasan pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dengan Muhammad Sabil Fadhilah. Sabil merupakan guru yang mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosial.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, melainkan ini merupakan sebuah rangkaian," kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023).
Sebelum pemecatan Sabil, dia melanjutkan, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas sehingga pemecatan jadi keputusan. Menurut dia, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali surat peringatan (SP) oleh pihak yayasan, yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Ia menjelaskan, SP-1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut. "Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 di mana yang bersangkutan melanggar etik guru," ujarnya.
Sementara, pada SP kedua, Haryadi melanjutkan, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah, di mana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.
Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya. "Pada Oktober 2021, SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika, yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol, tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya.
Ia menambahkan, masih banyak kasus lainnya yang dialami Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja. Sementara itu, mantan guru SMK Telkom Sekar Kemuning Muhammad Sabil Fadhilah mengaku memang sudah mendapatkan dua kali SP dari sekolah. "Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi.
View this post on Instagram