Kamis 16 Mar 2023 12:43 WIB

Komnas HAM: Vonis Tragedi Kanjuruhan tak Sensitif Korban

Komnas HAM mendukung jakaa penintut umum untuk mengajukan banding.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pedas vonis para terdakwa yang terjerat kasus tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM menilai vonis itu tidak berperspektif pada korban dan keluarganya.

Dua terdakwa di kasus ini yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa divonis berbeda pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Keduanya, yakni, mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Komnas HAM meyakini vonis ringan justru tak sesuai semangat melahirkan keadilan. "Komnas HAM menyayangkan putusan ringan yang tidak sensitif pada korban dan rasa keadilan," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika, Kamis (16/3/2023).

Oleh karena itu, Komnas HAM sepaham dengan langkah banding yang diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis ini. "Komnas HAM mendukung jaksa yang melakukan upaya banding atas vonis ringan dalam kasus Kanjuruhan," ujar Anis.

Komnas HAM memandang pengajuan banding ialah upaya menciptakan keadilan dalam kasus ini. Apalagi tragedi Kanjuruhan menelan 135 nyawa dan ratusan korban luka-luka.

"Upaya ini sebagai bentuk dorongan agar keadilan terwujud dalam kasus Kanjuruhan mengingat banyak korban yang meninggal dunia," ujar Anis.

Komnas HAM juga mendorong korban dan keluarga korban mendapat kompensasi atau restitusi lewat putusan Hakim Pengadilan Tinggi. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap mereka. "Komnas HAM mendorong hakim di Pengadilan Tinggi menyertakannya dalam putusan," tegas Anis.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dengan hukuman berbeda. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement